Lembaga Peradilan Di Indonesia

Posted on

Hai sobat dosenpintar.com kalian tahu Lembaga Peradilan Di Indonesia ? Mungkin kita semua pernah mendengarnya namun tidak terlalu paham, nah jangan pusing karena kali ini kita akan membahas Pengertian, Fungsi, Macam Lembaga Peradilan di Indonesia dengan tuntas, baiklah langsung saja kita simak artikel dibawah ini.

Lembaga Peradilan Di Indonesia

Pengertian Lembaga Peradilan

Lembaga Peradilan adalah alat yang menjadi perlengkapan negara yang memiliki tugas dalam andil mempertahankan untuk tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia sendiri diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dengan berbagai tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan juga membantu menyelesaikan setiap perkara atau amslah pertikaian yang diajukan.

Fungsi Lembaga Peradilan

  • Melakukan controlling terhadap berbagai penyelenggaraan peradilan yang terjadi di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan suatu kekuasaan kehakiman.
  • Melakukan kontrol dari jalannya peradilan di dalam wilayah hukum dan juga menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan semestinya.
  • Menjadi tempat menyelesaikan permasalahan dengan keadilan.
  • Penentu siapa salah dan siapa yang benar dalam suatu pertikaian.

Macam Lembaga Peradilan Indonesia

Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986)

Pengadilan umum adalah lembaga memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari semua jenis perkara perdata dan pidana dan untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

Kewenangan dari Peradilan Umum:

  • Memeriksa dan menangani, lalu memutuskan, dan memberikan penyelesaian perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
  • Memberikan keterangan yang jelas, pertimbangan yang adil, dan juga nasihat hukum kepada instansi bersangkutan apabila diminta.
Baca Juga :  √Peristiwa Besar Yang Mengisi Lahirnya Sosiologi : Revolusi Politik, Ekonomi

Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)

Pengadilan Agama sebagai yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang terjadi bagi para umat Islam, yang umumnya berkaitan dengan proses nikah, talak, nafkah, waris, rujuk, perceraian dan lain-lain.

Wewenang peradilan agama:

  • Memeriksa, memutuskan, dan juga yang akan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama dari perkara yang di bidang perkawinan, juga hak waris, trermasuk juga wasiat, hibah berdasarkan hukum Agama Islam, wakaf, dan shadaqah dan lain sebagainya.
  • Membantu menyelesaikan sengketa hak waris yang umumnya sering terjadi di masyarakat Indonesia ini.

Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)

Pengadilan Militer khusus bagian untuk mengadili dengan perkara pidana, terutama untuk

  • Anggota Aparatur Negara
  • Bisa juga seorang yang dapat disamakan dengan kedudukan TNI dan Polri.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer diatur, Peradilan Militer merupakan badan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan dan menjalankan kekuasaan bidang kehakiman di lingkungan para angkatan bersenjata, seperti Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Tempur dan juga termasuk Pengadilan Militer Utama. Adapun Wewenang dari Pengadilan Militer ini sebagai berikut:

  1. Mengadili tindak pidana yang terjadi dan dilakukan apabila seseorang yang melakukannya pada waktu menjabat sebagai seorang prajurit,
  2. Pertama memeriksa, dan lanjut memutuskan, serta juga memberi jalan penyelesaian atas sengketa tata usaha para anggota angkatan bersenjata yang dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan, diadili sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

Pengadilan tata usaha negara termasuk peradilan yang masih relatif baru ini terbukti dari mulai keberadaannya, serta dinyatakan menurut UU No. 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991, Pengadilan Tata Usaha Negara ini adalah suatu badan dan lembaga yang memiliki wewenang dalam proses memeriksa dan memutuskan semua perkara persengketaan tata usaha negara yang mengakibatkan dikeluarkannya sebuah keputusan tata usaha negara. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimaksud merupakan ketetapan yang dibuat tertulis yang berisi beberapa tindakan hukum badan tata usaha negara yang ditulis menurut peraturan perundang-undangan yang pastinya masih berlaku yang menetapkan hukuman bagi pihak yang keliru sesuai ketentuan badan hukum. Masalah umum yang terjadi di peradilan tata usaha sebagai berikut

  • Bidang sosial, yaitu sebuah gugatan atau permohonan terhadap berbagai keputusan administrasi tentang perkara penolakan permohonan terhadap suatu izin yang diharapkan.
  • Bidang ekonomi, yaitu bentuk gugatan atau permohonan yang dari judulnya kita suadah tahu, dan suadh pasti berkaitan dengan bidang perpajakan, merk suatu produk perusahaan,juga agraria, dan sebagainya
  • Bidang Function Publique, yaitu merupakan gugatan atau permohonan yang berkaiatan dan berhubungan dengan kedudukan status atau yang dimiliki seseorang seperti terjadinya pemecatan kepegawaian, pemberhentian kontrak atau hubungan kerja dan lain-lain.
  • Bidang Hak Asasi Manusia, ini ialah bentuk dari gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan berhubungannya pencabutan hak milik dari seseorang serta penangkapan dan juga penahanan yang dipastikan tidak sesuai prosedur hukum yang berkaitan dengan badan peradilan sendiri.
Baca Juga :  √Konsep Dasar Sosiologi (LENGKAP)

Baik, demikian pemaparan mengenai Pengertian Lembaga Peradilan, semoga dapat menambah wawasan dan penegetahuan kita semua,terima kasih telah menyempatkan waktu untuk membaca artikel ini sampai berjumpa diartikel lengkap berikutnya sobat.

Baca Juga :