Negara : Pengertian, Tokoh, Ciri dan Contoh

Posted on

Pengertian Negara – Halo para pembaca setia dosenpintar.com, pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebuah artikel mengenai Pengertian Negara beserta ulasan lengkapnya.

Mungkin istilah negara sudah sering, bahkan selalu kalian dengar di kehidupan sehari-hari. Sebab istilah ini merupakan materi umum yang diajarkan di sekolah-sekolah. Tetapi beberapa dari pembaca sekalian mungkin masih ada yang belum faham dengan pemaparan materi ini, oleh karena itu langsung aja yuk simak ulasannya dibawah ini.

Pengertian Negara

Pengertian Negara

Pengertian/definisi negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki sebuah kewenangan untuk mengatur segala perihal dan kepentingan yang berhubungan dengan masyarakat luas serta untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Adapun pengertian negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :

1. Max Weber

Menurut Weber negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam melakukan tindak kekerasan fisik yang berlaku dalam wilayah tertentu.

2. John Locke

Menurutnya negara merupakan sebuah organisasi atau badan dari perjanjian yang diputuskan oleh masyarakat.

3. Roger F. Soleau

Menurut Soleau, negara yaitu sebuah sarana/wewenang yang mengendalikan dan mengatur berbagai macam masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Pengertian Nasionalisme

4. Miriam Budiardjo

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo negara merupakan sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah negara yang memiliki kedaulatan.

Unsur-Unsur Negara

Supaya sebuah negara diakui, tentunya negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan. Unsur-unsur tersebut antaralain :

1. Wilayah

Tentu unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya wilayah/daerah, negara tidak dapat dikatakan negara yang “sah”. Unsur ini diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan, dimana daerah/wilayah tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu darat, laut dan udara.

2. Penduduk/ Rakyat

Sama seperti wilayah, penduduk juga merupakan unsur paling penting dalam berdirinya sebuah negara. Karena penduduk inilah yang akan menempati wilayah dari negara tersebut. Penduduk merupakan sekumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Tentu tanpa adanya pemerintahan, roda kehidupan negara tidak akan berjalan dengan lancar, karena pemerintahlah yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wialyah negara tersebut.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Eksistensi suatu negara perlu didukung dengan adanya pengakuan dari negara-negara lain. Negara yang baru berdiri dan mendeklarasikan/memproklamirkan dirinya harus ada negara-negara lain yang memberikan pengkauannya kepada negara tersebut.

Fungsi Negara

Terdapat 4 fungsi dari suatu negara, yang mana fungsi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan

Tentunya sebuah negara berhak dan harus bisa mengontrol serta mengatur penduduknya demi menciptakan kondisi negara yang aman dan tertib.

2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Suatu negara dapat mengeksplorasi sumber daya alam yang mereka miliki untuk meningkatkan masyarakat atau warga negaranya agar lebih makmur dan sejahtera. Dimana kemakmuran dan kesejahteraan ini meliputi segala bidang, terutama bidang ekonomi dan sosial.

Baca Juga :  Anggota BPUPKI

3. Fungsi Pertahanan

Sebuah negara wajib untuk melindungi unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ancaman dan gangguan dari pihak dalam maupun pihak luar negara tersebut.

4. Fungsi Penegakan Keadilan

Sebuah negara harus berlaku adil tanpa pandang bulu/diskriminasi terhadap para penduduk atau warga negaranya untuk menciptakan keadilan di negara terrsebut. Hal ini dapat diwujudkan dengan badan-badan pengadil yang telah dibuat.

Tujuan Negara

Sebenarnya tujuan utama dari sebuah negara aadalah untuk menciptakan sebuah kedamaian bagi seluruh rakyatnya. Namun tujuan negara Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam alinea ke-empat UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  • Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
  • Untuk memajukan kesejahteraan umum
  • Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

 

Bentuk-Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan yaitu negara yang pemerintahan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat, pemerintah pusat memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk melimpahkan kekuasannya kepada daerah-daerah yang tingkatnya lebih kecil (provinsi dan kabupaten). Dimana dalam tingkat tersebut terdapat hak otonomi daerah, agar dapat menjalankan aturannya sendiri namun berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.

2. Negara Serikat

Negara serikat merupakan beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri, namun tetap harus sesuai dengan konstitusi dasar negara serikat tersebut. Meskipun begitu, negara-negara bagian ini tetap mempunyai kepala negaranya sendiri, beserta parlemennya.

3. Negara Federal

Bentuk negara federal sangat cocok digunakan oleh negara yang mempunyai banyak kawasan yang amat luas, sehingga agar dapat melaksanakan semua pemerintahannya dengan baik diperlukan pembagian pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur yang ada di bawahnya, seperti negara bagian, wilayah, republik, provinsi, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Contoh Ancaman Non Militer

Inilah artikel mengenai Pengertian Negara lengkap beserta ulasannya. Semoga artikel diatas dapat membantu teman-teman dosenpintar.com dalam mencari jawaban, ataupun menambah ilmu dan wawasannya. Sampai jumpa di artikel-artikel lainnya.