Passing Grade Sekolah Kedinasan

Posted on

Passing Grade Sekolah Kedinasan – Hello para pembaca dosenpintar.com, kali ini kita akan membahas masih seputar kampus, kita akan membahas mengenai Passing Grade Perguruan Tinggi, pada artikel sebelumnya kita telah membahas Jadwal Pendaftaran SBMPTN 2022. Yuk langsung aja kita simak artikel  ulasan lengkapnya di bawah ini

Untuk memenuhi kebutuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang memiliki kompetensi khusus di bidang manajemen keuangan dan kekayaan negara, statistik, kepamongprajaan, pengkodean/sandi, layanan imigrasi dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen dan transportasi. Pemerintah membuka peluang untuk menjadi calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019/2020.

Setelah selesai seleksi komptensi dasar, siswa akan mengambil seleksi lanjutan dalam bentuk tes kesehatan, tes adaptasi, tes psikologi, tes wawancara dan tes lain yang diperlukan oleh tujuan resmi sekolah. Pada tahap seleksi Sekolah Resmi, ada nilai kelulusan yang harus diperoleh siswa untuk lulus.

Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan

Tahapan seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan meliputi:

  1. Seleksi administrasi;
  2. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test;
  3. Seleksi lanjutan, dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.

Seleksi Kompetensi Dasar meliputi komponen:

  1. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol)
  2. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol)
  3. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
Baca Juga :  Tokoh Wayang Lengkap

Nilai Ambang Batas/Passing Grade untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

No Komponen Passing Grade/ Nilai
1 TWK 75
2 TIU 80
3 TKP 143

Dalam hal calon mahasiswa dan taruna yang memiliki skor akhir yang sama dalam seleksi lanjutan, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif pemilihan keterampilan dasar. Jika penentuan kelulusan sebelumnya tetap sama, penentuan kelulusan secara berurutan didasarkan pada nilai TWK, TIU dan TKP.

Penentuan Kelulusan

Dalam hal penentuan kelulusan adalah sama, penentuan kelulusan didasarkan pada:

  1. Peringkat dari hasil setiap seleksi tingkat lanjut
  2. Nilai rata-rata tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Demikianlah artikel tentang Passing Grade Sekolah Kedinasan. Semoga artikel ini bisa membantu para pembaca dosenpintar.com sampai bertemu lagi di artikel selanjutnya.

Baca Juga :