Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Posted on

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia – Hai sobat jadi untuk kali ini dosenpintar.com berbagi artikel mengenai Pengertian, Tujuan dan Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, baik konstitusional, idiil, operasional, oke baiklah agar lebih paham mari kita langsung simak artikel dibawah ini.

landasan politik luar negeri indonesia
landasan politik luar negeri indonesia

Pengertian Landasan Politik

Landasan Politik adalah bentuk dari sebuah rincian yang teratur dari dasar-dasar dengan berbagai bentuk kebijakan dengan cara memahami suatu bentuk perubahan yang dapat memiliki dampak baik dari bidang pemerintah.

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

  1. Indonesia selalu mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi Indonesia dapat bergaul dan berhubungan baik secara damai antara negara satu dengan yang lain diseluruh dunia ini,  serta selalu saling menghormati HAM yang ada pada setiap individu, dan selalu menjaga dan mempertahankan kedaulatan setiap bangsa.
  2. Indonesia menginginkan dan menghendaki pergaulan internasional yang berjalan tertib tanpa adanya pertikaian, perang antar negara, atau adanya penjajahan oleh satu negara kepada negara lain.
  3. Indonesia selalu mengupayakan agar tidak lagi terjadi kesenjangan ekonomi disuatu negara, sosial, dan juga bisang politik antara negara satu dengan yang lain harus saling akur.
  4. Bertujuan agar pembangunan yang dihasilkan bukan hanya dinikmati oleh negara itu sendiri namun juga bisa dinikmati oleh negara lainnya.
  5. Indonesia juga selalu berusaha untuk memperkuat setiap sendi-sendi hukum internasional dan selalu berpartisipasi secara aktif dalam setiap organisasi internasional untuk tujuan yang ada yaitu mewujudkan perdamaian dunia yang abadi seperti tujuan setiap negara.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan konstitusional

Landasan konstitusional ini adalah terbentuk dari kebijakan-kebijakan yang di telah atur oleh UUD 1945 sebagai berikut dibawah ini.

  1. Terdapat pada pembukaan konstitusi 1945 yang menyatakan, “Sebenarnya kemerdekaan itu adalah sebuah hak bagi semua bangsa-bangsa karena itu penjajahan yang terjadi harus dihapuskan.
  2. Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa semua akan ikut serta dalam mewujudkan semua impian atas seluruh dasar kemerdekaan.
  3. Dan di Pasal UUD 1945 adalah Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan bentuk perjanjian dengan negara-negara lain.
Baca Juga :  Soal PKN Kelas 6

Landasan Idiil

Landasan Idiil adalah sebuah dasar dari bentuk ideologi suatu negara dengan berlandaskan pancasila untuk membentuk kebijakan dari luar negeri dengan melalui lima prinsip pancasila.

  1. Berdasarkan prinsip “Ketuhanan”

Sebagai makhluk tuhan yang berpegang teguh dengan percaya dan yakin terhadap ajaran tuhan. Berdasarkan prinsip ketuhanan dari pancasila Negara Indonesia menjalankan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

  1. Berdasarkan prinsip “kemanusiaan”

Sebagai bentuk penolakan terhadap penindasan yang ada, karena dengan prinsip kemanusiaan menunjukkan manusia sama dalam drajatnya.Tidak membedakan status sosial, jabatan dan semua unsur yang membedakan derajat setiap manusia.

  1. Berdasarkan prinsip “Persatuan”

Bentuk atau upaya mempertahankan persatuan perdamaian dan keselarasan masyarakat, serta membangun pertahanan kesatuan dalam berkehidupan yang satu yaitu bangsa Indonesia.

  1. Berdasarkan prinsip “Demokrasi”

Bentuk kebijakan dan konsultasi masyarakat yang mampu memecahkan masalah dan mampu menghadapi masa depan secara bersama sama dengan bekerja sama, saling membantu, bermusyawarah dalam memecahkan masalah yang ada.

  1. Berdasarkan prinsip “keadilan”

Bentuk dan upaya perwujudan bahwa rakyat Indonesia berpegang teguh pada prinsip keadilan. Dengan mengedepankan keadilan ditujukan untuk kesejahteraan dan perdamaian seluruh rakyat Indonesia.

Landasan Operasional

Landasan Operasional adalah sebuah wujud kebijakan dari luar negeri Indonesia yang juga memiliki basis operasional dengan berbagai landasan pada kebijakan-kebijakan dengan aturan yang dibuat terhadap institusi yang berkaitan.

Basis operasional saat ini sebagai berikut:

  1. Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1990 dinyatakan dalam hubungan Eksternal yang mencakup dan berisi segala sesuatu dari bentuk akan berkaitan semua kebijakan luar negeri Indonesia pada tahapan-tahapan dari berbagai perjanjian lingkup internasional.
  2. Terdapat pada UU No. 24, tahun 2000, dalam hubungan bentuk kontrak internasional yang menangani berbagai perjanjian internasional sebagai bentuk persetujuan dari proses penerimaan organisasi tahap-tahap internasional yang terjadi pada bidang perubahan suatu kepala negara.
  3. Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 mengatur tentang sebuah Sistem didalam suatu Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga perencanaan sistem yang dapat juga membangun berbagai rencana untuk maju langkah-langkah pembangunan Indonesia berikutnya.
  4. Ada juga yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 17 mengenai tentang sebuah Rencana yang tercatat dalam suatu pembangunan dengan kesimpulan keputusan Pemerintah oleh Presiden Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 dan juga sebagai operasional dasar dari bagi kebijakan-kebijakan luar negeri Indonesia.
  5. Dan terakhir Keputusan dari Presiden Republik Indonesia No. 108/2003 dengan disertai Perwakilan Asing Indonesia pada proses pengambilan Keputusan dari Menteri Luar Negeri yang berfungsinya ada pada Perwakilan Asing Indonesia sendiri.
Baca Juga :  Anggota BPUPKI

Demikianlah artikel mengenai Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, terima kasih telah membaca artikel ini, semoga dapat membantu serta menjadi referensi bacaan yang baik untuk kalian semu dan bermanfaat bagi kita semua sampai jumpa diartikel berikutnya.

Baca Juga :