Negara Kesatuan : Pengertian, Kelebihan, Konsep Ciri dan Contoh

Posted on

Pengertian Negara Kesatuan – Hai para pembaca setia dosenpintar.com, sebelumnya kita sudah membahas artikel tentang Pengertian Negara, dan kali ini kita bakal membahas mengenai Pengertian Negara kesatuan langkap beserta ulasannya. Langsung aja yuk simak artikelnya di bawah ini.

Pengertian Negara Kesatuan
 

Pengertian Negara Kesatuan

Apa sih negara kesatuan itu? Negara kesatuan merupakan suatu sistem organisasi politik dimana sebagaian besar atau seluruh kekuasaan menjadi tugas dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat biasanya mendelegasikan wewenang ke daerah, lalu menyalurkan keputusan kebijakan kepada mereka untuk diimplementasikan.

Adapun pengertian negara kesatuan adalah bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintah pusat. Negara kesatuan sendiri merupakan negara yang bersusunan tunggal, yang mana penyelenggaraan negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua cara yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
 

Pengertian Negara Kesatuan Menurut Para Ahli

Adapun menurut para ahli pengertian dari negara kesatuan adalah sebagai berikut :

  • F Strong

    Menurut F Strong, negara kesatuan merupakan bentuk dari negara berdaulat yang hanya memiliki satu kekuasaan tertinggi yaitu pemerintah pusat. Dalam konteksnya pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk memberikan sebagian kekuasaannya melalui hak otonominya, tetapi persetujuan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

  • Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim

    Adapun menurut Kusnadi dan H. Ibrahim, pengertian negara kesatuan hanya terbentuk sebagai satu negara saja dan tidak terdapat negara lain di dalamnya, dimana kedaulatannya tidak terbagi-bagi dengan negara lainnya. Peran pemerintah pusat yaitu menjalankan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara sepenuhnya, baik di dalam maupun di luar negara.

  • Abu Daud Busroh

    Sedangkan menurut Adu Daud Busroh, negara kesatuan adalah suatu negara yang bersifat tunggal atau tidak terbagi menjadi beberapa negara, artinya hanya ada satu negara dan atau tidak ada negara lain yang bergabung dengan negara tersebut.

Kelebihan Negara Kesatuan

Sementara itu negara kesatuan tentunya memiliki sebuah kelebihan antaralain sebagai berikut :

  • Berbagai kepentingan dan urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat, sehingga bisa dilakukan secara merata.
  • Struktur negara sederhana.
  • Koordinasi pusat dan daerah yang lebih mudah karena jelas tentang kepemimpinannya.
  • Biaya untuk perekonomian lebih murah.
  • Korupsi lebih bisa dikendalikan karena peran negara yang dominan.

 

Konsep Negara Kesatuan

Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Negara kesatuan hanya memiliki satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintahpusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dimana segala kepentingan dan aktivitas diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan daripemerintah pusat.Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumahtangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerahdiberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).

Ciri Negara Kesatuan

Negara kesatuan memiliki beberapa ciri, antarlain sebagai berikut :

  • Hanya memiliki satu UUD yang mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu oleh menteri.
  • Hanya memiliki satu lembaga MPR dan DPR yang mempunyai beberapa perwakilan di daerah.
  • Wilayahnya terbagi atas daerah-daerah.
  • Menganut sistem sentralisasi pusat dan sistem sentralisasi daerah.

 

Contoh Negara Kesatuan

  • Indonesia

    Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana NKRI menggunakan sistem desentralisasi yaitu pemerintah daerah menjalankan otonomi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

  • Filipina

    Filipina merupakan negara dengan sistem pemerintahan presidensial, sehingga presiden di negara Filipina menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Filipina hanya memiliki sebuah konstitusi yang menjadi hukum tertinggi.

  • Jepang

    Jepang disebut sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional, karena Negara Jepang dikepalai oleh seorang kaisar yang bertindak sebagai simbol negara, sementara kekuasaan pemerintahanya berada di bawah perdana menteri yang merupakan anggota terpilih dari parlemen.

  • Inggris Raya

    Meskipun Inggris merupakan sebuah kerajaan (United Kingdom) yang terdiri atas negara-negara lain, secara teknis Inggris berfungsi sebagai negara kesatuan dengan kekuatan politik seluruhnya dipegang oleh parlemen. Sementara negara-negara lain memiliki sistem pemerintahannya sendiri.

  • Italia

    Italia merupakan negara republik dengan sistem parlementer, yang mana di negara ini terdapat seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara dan perdana mentri yang mengatur jalannya pemerintahan.

 

Demikianlah artikel mengenai Pengertian Negara Kesatuan. Semoga artikel ini dapat membantu teman-teman sekalian untuk mencari jawaban ataupun menambah ilmu serta pengetahuannya. Sampai ketemu lagi di artikel-artikel selanjutnya.

 

Baca Juga :  Soal PKN Kelas 3