Cara Cek KTP Online

Posted on

Cara Cek KTP Online – Halo sobat dosenpintar.com kali ini penulis akan membagikan sebuah artikel yang membahas bagaimana cara cek KTP (Kartu Tanda Penduduk) secara online. Dengan sub pembahasan Pengertian EKTP, Arti Angka pada NIK KTP, Fungsi EKTP, Cara Cek e KTP yang Sudah Jadi Secara Online dan Offline dan Cara Membuat e-KTP. Untuk pembahasan lengkapnya dapat sobat simak artikel dibawah ini.

Cara Cek KTP Online
Cara Cek KTP Online

Pengertian EKTP

Kartu tanda penduduk merupakan bukti bahwa sobat telah sah menjadi seorang warga Negara yang sah. Sobat akan mendapatkan kartu ini dengan usia minimal 17 tahun. KTP berbentuk selembar kertas yang telah dilaminating, namun sekarang sobat dapat menggunakan tanda kartu penduduk yang berjenis elektronik.

Fungsi EKTP

Fungsi e-KTP adalah:

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, maksudnya untuk penerapan bukti dalam pendaftaran apapun yang membutuhkan ktp, seperti pembuatan rekening dan lain sebagainya.

Arti Angka pada NIK KTP

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas dari penduduk yang memiliki sifat unik dan khas, tunggal serta melekat pada seseorang yang telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Untuk lebih mudah, arti dari angka NIK KTP seperti contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302

Kode Keterangan
33 Kode Provinsi
06 Kode Kota/Kabupaten
12 Kode Kecamatan
44 Tanggal lahir. Laki-laki memiliki kode 01-31, sedangkan untuk perempuan 41-71 (tanggal lahir ditambah dengan angka 40)
03 Bulan lahir
91 Tahun lahir
0302 Nomor dari komputerisasi yang sesuai peran di keluarga.
Baca Juga :  Aplikasi Edit Video

Cara Membuat e-KTP

Berikut dibawah ini merupakan cara dalam membuat e-KTP, yaitu.

  • Fotokopi Dokumen yang Diperlukan

Setelah mendapatkan seluruh dokumen yang akan dibutuhkan, segera untuk menggadakan dokumen tersebut dengan cara di fotokopi.

Pihak kelurahan atau capil  hanya membutuhkan selembaran dari salinan untuk setiap dokumen, namun akan lebih baik jika memiliki 2 atau 3 rangkap lembar salinan untuk setiap dokumen.

  • Datang ke Kelurahan

Pembuatan KTP tidak dapat diwakilkan, oleh karena itu sobat harus datang sendiri ke kantor kelurahan atau capil. Ambil nomor antrian dan sobat dapat tunggu sampai nomor antrian dipanggil.

  • Menyerahkan Dokumen

Setelah nomor sobat dipanggil, sobat dapat menyerahkan berbagai salinan dokumen yang telah sobat siapkan ke petugas kelurahan atau langsung ke capil.

  • Foto dan Sidik Jari

Setelah proses penyerahan dokumen,  sobat akan dipanggil untuk melakukan sesi rekaman yang berupa foto dan sidik jari. Petugas yang akan mengambil foto sobat dan memasukan data sidik jari, tanda tangan serta rekaman mata ke komputer.

Cara Cek e KTP yang Sudah Jadi Secara Online dan Offline

Terdapat beberapa Cara Cek e KTP yang Sudah Jadi Secara Online dan Offline, yaitu.

Cek e-KTP yang Sudah Jadi via Whatsapp

Masyarakat sekarang dapat menggunakan smartphone untuk melakukan sistem pengecekan NIK melalui SMS atau via WhatsApp. Untuk melakukan pengecekan NIK dengan SMS, dapat sobat coba dengan mengirimkan format SMS seperti berikut : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan melalui WhatsApp, kirim wa dengan format: nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan lengkap dengan kecamatan, kabupaten/kota lalu kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Cek e-KTP Online Via Internet

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telahmemfasilitasi akses dalam pencarian NIK masyarakat dengan cara online melalui situs resmi yang mereka bangun. Masyarakat dapat mengaksesnya di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Baca Juga :  Ukuran Poster

Buka situs di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan input NIK pengguna serta tekan enter di keyboard. Maka setelah itu, apabila data KTP memang benar sudah valid dan terkoneksi, maka pengguna akan dapat diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti yang ada di dalam KTP.

Cek e-KTP yang Sudah Jadi dengan Aplikasi Internal

Silakan akses website aplikasi pemerintah daerah dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tingkat Kota atau Kabupaten.

Misalnya, sonat tinggal di Kota Palembang. Maka, bisa melakukan cek KTP secara online Palembang, dengan membuka situs yang resmi Disdukcapil terkait di kota masing-masing.

Berikut ini beberapa website cek KTP di beberapa kota, kabupaten dan provinsi yang ada di Indonesia:

No Nama Kab/Kota Website
1 Kabupaten Tegal https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_ktp_el
2 Kota Surabaya http://dispendukcapil.surabaya.go.id/ceknik_sby/
3 Kabupaten Kendal http://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
4 Provinsi Yogyakarta https://kependudukan.jogjaprov.go.id/nik
5 Kota Tangerang https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
6 Kota Kediri http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/cek_nik/
7 Kabupaten Sragen http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_ktp_el
8 Kota Batam https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nik
9 Kota Bandung https://disdukcapil.bandung.go.id/cari-biodata
10 Kota Palembang https://disdukcapil.palembang.go.id/cari-biodata

Datangi Secara Langsung

Dapat sobat datang ke kantor capil terdekat, dengan membawa fotocopy kartu keluarga dan surat rekomendasi dari kelurahan. Atau jika sudah dikirim kekelurahan sobat dapat mendatangi kelurahan tanpa harus ke kancor capil.

Cek KTP Online lewat Card Reader

Cara cek ktp dapat menggunakan card reader khusus eKTP. Cara ini yang terbilang lebih mudah serta praktis karena tidak perlu dengan menggunakan bantuan alat berupa komputer atau PC.

Card reader eKTP dapat membaca chip yang ada pada KTP elektronik secara cepat, sehingga akan memudahkan sobat untuk melakukan pengecekan data kependudukan dari eKTP.

Untuk cara mengecek eKTP menggunakan mesin card reader eKTP, sobat harus datang ke kantor Dinas Kependudukan kantor Catatan Sipil yang terdekat.

Baca Juga :  Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Word

Demikianlah artikel yang membahas tentang Cara Cek KTP Online, semoga berbaga cara cek e-KTP diatas dapat mempermudah akses sobat terutama bagi sobat yang baru saja merekam e-ktp. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa dilain kesempatan.

Baca Juga :