Doa Zakat Fitrah – Assalamualaikum sobat dosenpintar.com dalam hal ini penulis akan berbagai tata cara dan Doa Zakat Fitrah. Sudah menjadi kewajiban yang tertera dalam rukun islam yang harus umat musim penuhi dan hendak disempurnakan yaitu zakat. Berikut dibawah ini pembahasan terlengkapnya.
Zakat Fitrah
Daftar isi
Kata “fitrah” didalam “zakat fitrah” mengacu pada keadaan setiap manusia saat pertama kali diciptakan (masih suci). Pengeluaran zakat fitrah diharapkan mampu menjadikan manusia kembali fitrah dengan izin Allah.
Zakat fitrah ini wajib bagi setiap individu yang masih hidup termasuk bayi yang baru lahir. Dalam pelaksanaannya, pemberian zakat fitrah harus diikuti dengan melafadzkan niat zakat fitrah.
Tata Cara Zakat Fitrah
Pembahasan mengenai tata cara zakat fitrah mencakup penjelasan tentang syarat-syaratnya, besarnya zakat, orang-orang yang wajib mengeluarkannya, waktu pengeluarannya dan juga orang-orang yang berhak menerimanya.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah
Berikut dibawah ini syarat-syarat wajib zakat fitrah.
- Beragama Islam dan merdeka.
- Menemui pergantian waktu dari Ramadhan menjadi Syawal walaupun hanya sesaat.
- Harta yang dimiliki melebihi kebutuhan sehari-hari dirinya dan juga orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari siang di bulan Ramadhan dan hari saya serta malamnya.
Selain dari syarat wajib tersebut, ada juga syarat-syarat tidak wajib zakat fitrah. Berikut dibawah ini syarat-syarat tidak wajib zakat fitrah.
- Seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenar pada akhir bulan Ramadhan.
- Bayi yang baru lahir saat malam awal Syawal (setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan).
- Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.
- Seseorang yang baru memeluk agama Islam (mualaf) setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.
Besarnya Zakat Fitrah
Umumnya, zakat fitrah yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok di tempat pihak yang bersangkutan berada. Sebagai contoh, jika di Indonesia, makanan pokoknya adalah nasi maka zakat fitrahnya adalah beras. Adapun ukurannya adalah satu sha’ gandum (makanan pokok lainnya).
Satu sha’ jika dikonversikan dalam kilogram sekitar 2,5 kilogram. Sedangkan, dalam satuan liter, satu sha’ sama dengan 3,5 liter. Ukuran zakat fitrah ini tidak boleh dikurangi tetapi boleh dilebihkan. Selain dengan makanan pokok, pengeluaran zakat fitrah pada saat ini seringkali diganti dengan menggunakan uang.
Mengenai pengeluaran zakat fitrah dengan uang, para fuqoha masih memiliki perbedaan pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Adapun yang membolehkannya adalah Imam Ibu Taimiyah, Imam Tsauri, Imam Bukhori, Hasan Al Basri, Umar bin Abdul Aziz dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan, yang tidak membolehkannya adalah jumhur ulama Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.
Rujukan yang digunakan oleh para ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang adalah Al Qur’an surat At Taubah ayat 103 yaitu:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.(Menurut mereka, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat pada dasarnya diambil dari harta yang dimiliki baik emas, perah ataupun uang.)
Dan juga sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam yaitu:
“Cukupilah mereka (kaum fakir serta miskin) dari meminta-minta di hari yang seperti ini (idul fitri)”
(Menurut mereka, berdasarkan sabda Rasulullah diatas, kita diminta untuk mencukupi kebutuhan para fakir miskin. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan memberikan uang kepada para fakir miskin.)
Dalam menyikapi hal ini, kita tentulah harus bersikap bijak. Kita boleh memilih salah satunya karena mereka adalah orang-orang yang terpercaya dan merupakan panutan bagi umat Islam. Selain itu, argumen yang mereka keluarkan tentunya didasarkan kepada dalil yang kuat dan dapat diterima.
Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah
Umumnya, zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya sholat eid. Nah, zakat yang dikeluarkan di luar waktu tersebut, dianggap sebagai sedekah biasa dan tentunya tidak menggugurkan kewajiban seseorang akan pengeluaran zakat fitrah.
Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian syarat-syarat zakat fitrah sebelumnya, orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah semua umat Islam dan merdeka yang berkemampuan sesuai dengan syarat yang berlaku mulai dari anak kecil hingga lansia.
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berkah menerima zakat fitrah sudah dijelaskan didalam Al-Quran surah At Taubah ayat 60 yaitu terdiri atas:
1.Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. Amil zakat (pengurus zakat)
4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Budak (hamba sahaya)
6. Orang-orang yang berhutang
7. Orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah
8. Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dimana perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan maksiat.
Kedelapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah tersebut disebut sebagai mustahiq. Pemberian zakat fitrah bisa diberikan secara langsung kepada delapan golongan tersebut atau melalui amil zakat.
Tapi, ada 2 golongan yang tidak berhak menerima zakat yaitu anak cucu (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan juga keluarga orang yang mengeluarkan zakat fitrah seperti kakek, nenek, cucu, istri, anak, dan yang lainnya.
Niat Zakat Fitrah
Niat artinya adalah i’tikad (tanpa keraguan) untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Dalam setiap ibadah, tentu niat berperan penting dalam menentukan sah atau tidaknya amalan tersebut seperti riwayat berikut “Sahnya suatu amal bergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan.” (H.R. Bukhari).
I’tikad tersebut letaknya didalam hati. Meskipun demikian, agar semakin tegas dan jelas, perlu dilafalkan secara lisan. Niat zakat fitrah dibaca sesuai dengan orang yang membayar zakat fitrah tersebut seperti niat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, keluarga ataupun orang akan diwakilkan lainnya.
Berikut dibawah ini beberapa lafal niat zakat fitrah sesuai dengan pembayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Doa niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Doa niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Demikian pembahasan menegani Doa Zakat Fitrah yang dapat sobat terapkan hapalkan, niatkan dan jangan lupa untuk selalu membayar zakat.
Baca Juga :