Contoh Norma Hukum

Posted on

Contoh Norma Hukum – Halo sobat dosenpintar.com lagi dan lagi penulis akan memberikan artikel untuk sobat semua yang kali ini akan membahas tentang Contoh Norma Hukum. Untuk pembahasan yang terlengkap penulis berikan. Bisa langsung saja sobat semua simak dalam artikel berikut ini.

Contoh Norma Hukum
Contoh Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum merupakan undang-undang dengan peraturan, ketentuan,maupun lain sebagainya akan dibentuk dari negara.

Norma hukum dengan umumnya dapat memiliki sifat tertulis yang dijadikan pedoman maupun suatu rujukan konkret supaya setiap warga dalam masyarakat berperilaku dilingkungan serta akan dijatuhkan sanksi untuk pelaku yang melakukan pelanggarnya.

Tujuan Norma Hukum

Berikut merupakan tujuan dari norma hukum :

  1. Supaya bisa membentuk masyarakat dimana ada hidupnya bisa berguna untuk nusa dan bangsa.
  2. Supaya membentuk masyarakat yang tertib akan mendapatkan adanya peraturan.
  3. Supaya manusia tidak bisa berbuat semena-mena yang terhadap orang lain, maksudnya bisa menghargai orang lain.
  4. Supaya masyarakat bisa paham terhadap adanya hukum atau adanya peraturan yang berlaku.
  5. Supaya masyarakat takut maupun bisa menghindari perbuatan yang menyimpang seperti melakukan perbuatan jahat.
  6. Menegakkan suatu keadilan.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Adapun ciri ciri dari norma hukum, diantaranya :

  1. Terdapat berbagai aturan yang dapat mengatur sebuah tingkah laku masyarakat di kehidupan sehari-harinya.
  2. Dibuat dengan disahkan oleh lembaga resmi dengan milik pemerintah.
  3. Sifatnya bisa memaksa maupun melarang dengan tegas.
  4. Jika akan melanggar, orang tersebut akan bisa mendapatkan suatu sanksi ataupun hukuman dengan cara hukum seperti denda maupun sebauh hukuman fisik.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Beikut merupakan berbagai jenis kumpulan norma antara lain :

Baca Juga :  Contoh Norma Kesusilaan

Hukum Yang Tertulis

Hukum tertulis merupakan suatu hukum yang dimana ditulis serta akan ditetapkan ataupun akan disahkan oleh pejabat yang akan berwenang atas hal itu. Hukum yang tertulis bisa dibedakan antara lain :

  • Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang akan mengatur hubungan antara seseorang dengan hubungan masyarakat umum secara serta lebih luas. Hukum ini untuk melihat masyarakat luas sebagai suatu objek implikasi atas suatu perbuatan seseorang. Perbuatan yang akan dikirakan dapat merugikan masyarakat secara umum, maka ini akan dikenai dengan hukum pidana.

  • Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum dimana yang akan mengatur hubungan antar hubungan perorangan. Hukum ini umumnya akan menjangkau aspek secara lebih sempit, yaitu dengan hanya antar orang per orang. Implikasi atas suatu perbuatan seseorang yang tidak aka berpengaruh terhadap masyarakat luas maka ini akan diatur dalam suatu hukum perdata.

  • Hukum Yang Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum ini harus segera dipatuhi di daerah tertentu dakan masyarakat tertentu juga yang mengatur serta dengan pelaksanaan kehidupan dalam bermasyarakat. Karena sifatnya yang tidak tertulis, peraturan dalam hukum ini dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi serta kondisi.

  • Hukum tidak tertulis ini seperti hukum adat

Hukum adat pada umumnya akan berlaku secara kultural dimana mendapat validitasnya berlangsung dengan cara turun-temurun. Kepala adat ataupun dari ketua adat adalah orang yang mempunyai otoritas serta akan mempertahankan hukum adat serta akan memberikan sanksi kepada seluruh pelanggar hukum adat yang tersebut.

Peraturan hukuman yang tersebut tidak tertulis dakam kitab maupun undang-undang, namun telah menjadi kesepakatan kultural yang akan turun-temurun apabila disuatu desa, mereka yang akan ketahuan pacaran harus segera bisa melaksanakan atau dikawinkan.

Baca Juga :  Butir Butir Pancasila Sila Ke 1, 2, 3, 4, 5

Berikutnya, kita akan dapa membahas mengenai fungsi norma serta hukum untuk para kehidupan sosial, dimana dari norma hukum berlaku akan berdasarkan fungsi serta tujuannya. Jika dirasa suatu disfungsi, maka tidak akan menutup kemungkinan hukum tersebut dapat berubah ataupun dapat dihilangkan.

Contoh Norma Hukum

Untuk lebih mudah memahaminya, berikut adalah contoh norma hukum diantaranya :

  1. Pasal 362 KUHP dimana peraturan yangmenyatakan jika barang siapa yang akan mengambil sebuah barang, maka seluruhnya serta sebagian milik orang lain,dengan maksud supaya akan dimiliki namun dengan secara melawan hukum, diancam karena dapat pencurian dengan pidana penjara paling lama itu 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
  2. Pasal 1234 BW dimana mengatur dan menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk dapat memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu yang  tidak berbuat sesuatu.
  3. Untuk Pasal 40 ayat (1)  dalam Undang-Undang Nomor 15 di Tahun 2002 (Undang-Undang yang menyatakan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menyatakan bahwa setiap orang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang,akan bisa wajib diberi perlindungan khusus oleh sebuah negara dari berbagai kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan hartanya, termasuk juga keluarganya.
  4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Undang-Undang  Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan  Presiden tanpa Keputusan DPRD jika dia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang mendapat hukuman 5 tahun atau lebih atau yang akan diancam dengan hukuman mati dimana sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.

Berikut ini adalah norma hukum yang jauh sering diterapkan dalam kehidupan berbangsa maupun kehidupan bernegara, antara lain sebagai berikut:

  1. Setiap warga wajib mempunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila telah menginjak umur 17 tahun.
  2. Kepala keluarga wajib yang mempunyai kartu keluarga.
  3. Menjaga sebuah keamanan serta kenyamanan dalam lingkungan contoh melaksanakan siskamling.
  4. Tiap anak wajib untuk mengikuti pendidikan maupun dari sekolah.
  5. Orang yang akan melaksanakan kesalahan, maka harus bisa dihukum seperti korupsi.
  6. Orang yang akan menggunakan fasilitas jalan raya dengan harus wajib menaati berbagai aturan lalu lintas, seperti untuk memakai helm saat akan menggunakan sepeda motor, berhenti di lampu merah sedang menyala.
  7. Saat menginap disalah satu rumah kerabat didaerah lain kita wajib melaporkan diri kepada petugas atau ketua RT setempat.
Baca Juga :  Soal PKN Kelas 6

Demikianlah artikel yang penulis bagikan dikesempatan kali ini mengenai tentang Contoh Norma Hukum. Tentunya penulis sangat berharap bisa memberikan manfaat dan wawasan yang luas serta sesuai dengan apa yang sobat semua harapkan.

Baca Juga :