Apa itu Retensi – Di dalam pekerjaan infrastruktur atau dunia proyek kita sering pastinya mendengar istilah tersebut, retensi sendiri di perlukan beberapa perhitungan yang seharusnya di perhitungkan dengan seksama agar pembangunan dapat berjalan dengan semestinya tanpa hambatan di pada proses pekerjaan proyek tersebut. Pada artikel sebelumnya kita juga telah membahas mengenai Pengertian Deskripsi , maka dari itu artikel kali ini kita akan membahas mengenai retensi yang baik agar manajemen di dalam suatu projek dapat berjalan dengan baik dan bagus, berikut penjelasan mengenai retensi menurut ahlinya.
Pengertian Retensi Secara Umum
Retensi merupakan suatu hak dari penerima kuasa di dalam menahan sesuatu yang mana itu merupakan suatu hak pemberi kuasa karena pemberi kuasa itu belum memberikan bayaran ke penerima kuasa. Dan pada umumnya dapat di bilang hak retensi ini merupakan hak untuk dapat menahan suatu hal hingga piutang tersebut selesai untuk di lunasi.
Pengertian Retensi Menurut Para Ahli
Retensi sendiri merupakan suatu jumlah termmijin yang di tahan atau belum di bayarkan hingga pemenuhan kondisi yang telah di sepakati di dalam kontrak diperuntukan untuk pembayaran sejumlah itu atau sampai sudah dapat di benarkan. Besaran retensi itu mempunyai nilai 5% dari nilai kontrak proyek dan itu berarti apabila kontrak konstruksi telah selesai dikerjakan maka pihak kontraktor akan mendapat bayaran sebesar 95% dari nilai yang ada di kontrak tersebut.
Kemudian untuk 5% sisanya akan di pending dahulu sebagai uang retensi yang nantinya uang itu akan tertahan sebagai jaminan apabila terjadi ketidak sempurnaan pekerjaan yang telah selesai di buat oleh kontraktor dan wajib di perbaiki oleh kontraktor tersebut.
Contoh Retensi
Untuk masa retensi pada umumnya akan di mulai ketika berita serah terima pekerjaan satu sudah di lakukan dan jika masa retensi berakhir maka aka nada cek list ulang pekerjaan yang telah di selesaikan, jika semua pekerjaan sudah dapat di nyatakan sesuai maka akan di buatkan berita acara serah terima pekerjaan kedua, dan setelah itu maka artinya kewajiban dari kontraktor sudah selesai dan uang dapat langsung di cairkan dan di berikan kepada kontraktor.
Durasi waktu retensi berjalan normal selama 3 – 12 bulan dan dapat berubah tergantung dengan pasal yang ada di dalam kontrak dan telah di setujui dan jika waktu pemeliharaan selesai maka uang tahanan tadi akan di berikan kepada distributor.
Seperti urian penjelasan diatas retensi adalah hal yang sangat penting bagi kedua belah pihak untuk kontrak yang sudah disepakati, dengan adanya penjelasan yang tepat di antara kedua belah pihak maka segala persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
Semoga artikel mengenai Pengertian Retensi dapat berguna bagi para pembaca dosenpintar.com dalam menambah ilmu serta wawasannya, nantikan artikel-artikel terbaru selanjutnya yang pastinya tidak kalah menarik.
Baca Juga :