Pengertian Koperasi

Posted on

Pengertian Koperasi – Hello para pembaca dosenpintar.com, Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Apa itu Koperasi, Jenis-jenis nya, Tujuan, Fungsi Koperasi. Di pembahasan sebelumnya kita telah membahas tentang fungsi kuadrat. Yuk simak langsung mengenai pengertian koperasi beserta ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Koperasi

Koperasi ialah badan usaha yang dipunyai dan dijalankan oleh anggotanya untuk mengisi kebutuhan bareng di bidang ekonomi,
sosial dan budaya. Sedangkan definisi koperasi yang lebih formal ialah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:

Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan semua anggotanya
sebagai modal guna menjalankan usaha, yang mengisi aspirasi dan kebutuhan bareng di bidang ekonomi, sosial, dan kebiasaan sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi mesti tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan guna menguntungkan satu orang saja, tetapi menjangkau keuntungan bersama. Hal ini memisahkan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Jenis-jenis Koperasi

Ada sejumlah jenis koperasi menurut fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, dilafalkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia ialah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen

Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan untuk konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual sekian banyak kebutuhan harian laksana kelontong atau perangkat tulis sampai-sampai sekilas tampak laksana toko biasa. Bedanya, deviden yang didapat dari penjualan akan diberikan kepada anggotanya. Di samping itu, karena seringkali yang melakukan pembelian dari koperasi konsumen ialah anggotanya juga, maka harga barangnya ingin lebih murah dari toko biasa.

Baca Juga :  √Macam Kebutuhan : Primer, Skunder dan Tersier

Koperasi Produsen

Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan untuk produsen barang dan jasa. Koperasi ini memasarkan barang buatan anggotanya, contohnya koperasi peternak sapi perah memasarkan susu sementara koperasi peternak lebah memasarkan madu. Dengan bergabung dalam koperasi, semua produsen dapat mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan memasarkan hasil produksinya dengan harga layak.

Koperasi Jasa

Koperasi jasa nyaris sama laksana koperasi konsumen, namun yang disediakan oleh koperasi ini ialah kegiatan jasa atau pelayanan untuk anggotanya, contohnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam menyerahkan pinjaman untuk anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk menolong anggotanya yang memerlukan uang dalam jangka pendek dengan kriteria yang gampang dan bunga yang rendah.

Koperasi Serba Usaha

Beberapa koperasi menyediakan sejumlah layanan sekaligus. Misalnya, selain memasarkan barang keperluan konsumen, koperasi tersebut pun menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi laksana ini dinamakan sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia bakal mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan keharusan anggota koperasi ditata dalam pasal 20 UU No. 25 1992.

Kewajiban anggota koperasi ialah:

  1. Mematuhi perkiraan dasar dan perkiraan rumah tangga koperasi serta seluruh keputusan yang sudah disepakati bareng dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam pekerjaan usaha yang diadakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan merawat kebersamaan azas kekeluargaan

Hak anggota koperasi ialah sebagai berikut:

  1. Menghadiri, mengaku pendapat dan menyerahkan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diselenggarakan rapat anggota menurut keterangan dari ketentuan-ketentuan dalam perkiraan dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran untuk pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan penjelasan mengenai pertumbuhan menurut peraturan dalam perkiraan dasar
    Tidak terdapat yang dapat menarik keluar hak anggota koperasi, tergolong Pengurus sekalipun.
  7. Hak dan keharusan seorang anggota koperasi bakal gugur melulu saat dia bukan lagi menjadi anggota.
Baca Juga :  √ Pengertian Distributor, Suplier, Agen dan Reseller

Prinsip Koperasi

Menjalankan koperasi bertolak belakang dengan menjalankan usaha biasa sebab ada prinsip-prinsip yang mesti dipenuhi. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

Keanggotaan mempunyai sifat sukarela dan terbuka
Sukarela dengan kata lain anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang dapat menjalankan keharusan sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.

Pengawasan oleh anggota diadakan secara demokrasi
Demokrasi dengan kata lain setiap anggota diizinkan menyampaikan pendapat cocok dengan peraturan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak dapat mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota itu mengundurkan diri dari posisinya.

Anggota berpartisipasi aktif dalam pekerjaan ekonomi koperasi
Setiap anggota mempunyai perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan pekerjaan usaha koperasi.

Pemberian balas jasa cocok modal
Balas jasa berupa SHU diserahkan kepada anggotanya secara adil. Untuk anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima bakal besar juga. Begitu pun sebaliknya.

Koperasi adalah sebuah badan usaha swadaya yang otonom dan independen artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak diprovokasi oleh kepentingan pribadi anggotanya maupun kepentingan pihak luar.

Koperasi mengadakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diserahkan baik guna anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan guna anggota bertujuan guna meningkatkan keterampilan mereka sampai-sampai koperasi bisa beroperasi lebih baik, sementara pelatihan guna masyarakat umum bertujuan untuk menambah kesadaran masyarakat bakal peran koperasi dalam menambah kesejahteraan.

Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi beda maupun dengan organisasi beda dapat dilaksanakan lewat jaringan pekerjaan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama ialah untuk memperkuat gerakan koperasi sampai-sampai dapat memberikan guna yang lebih banyak lagi untuk perekonomian nasional.

Baca Juga :  Faktor Penyebab Inflasi dan Dampak Negatifnya

Modal Koperasi

Untuk menjalankan usahanya, koperasi membutuhkan modal. Modal dipakai untuk melakukan pembelian barang barang-barang atau alat-alat produksi. Modal dapat didapat dari dua sumber, yakni dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian koperasi, jenis koperasi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda. Terimakasih atas kunjungannya dan sampai jumpa di artikel dosenpintar.com selanjutnya.