Arti Delegasi : Pengertian, Unsur, Tujuan, Jenis dan Contoh

Posted on

Pengertian Delegasi – Apa yang dimaksud dengan delegasi ? Tujuan Delegasi, Jenis Delegasi, Secara umum, makna delegasi merupakan seorang yang ditunjuk sebagai perwakilan ataupun utusan untuk mewakili sesuatu kelompok ataupun lembaga tertentu. Dalam organisasi, pendelegasian bisa diberikan kepada bawahan langsung, ataupun pihak lain yang lebih rendah tingkatannya, Pada artikel sebelumnya kita juga telah membahas mengenai tingkatan manajemen.

pengertian delegasi

Pendapat lain mengatakan pengertian delegasi merupakan sesuatu tindakan melimpahkan sebagian wewenang serta tanggung jawab kepada pihak lain untuk melakukan aktivitas tertentu dimana pihak penerima wewenang wajib mempertanggungjawabkannya kepada yang melimpahkan wewenang tersebut.

Pelimpahan wewenang serta tanggung jawab kepada pihak lain merupakan proses yang mendasar di dalam tiap organisasi. Tujuan membagikan ataupun melimpahkan wewenang serta tanggung jawab kepada orang lain adalah agar proses pengambilan keputusan serta melaksanakan beberapa fungsi di dalam organisasi bisa berjalan dengan lebih baik.

Pengertian Delegasi Menurut Para Ahli

Supaya lebih memahami apa itu delegasi, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

  1. Charles J. Keating
    Bagi Charles J. Keating, makna delegasi merupakan sesuatu pemberian sebagaian tanggung jawab serta kewibawaan kepada orang lain.
  2. Utje Slamet
    Di dalam bukunya“ Dasar- dasar Pemasaran”, Utje Slamet mengatakan penafsiran delegasi merupakan pelimpahan wewenang serta tanggung jawab resmi kepada orang lain untuk melakukan aktivitas tertentu.
  3. Rusli Jacob
    Bagi Rusli Jacob, makna delegasi merupakan pemberian otorisasi ataupun kekuasaan resmi serta tanggung jawab untuk melakukan aktivitas tertentu kepada orang lain. Pelimpahan otoritas oleh atasan kepada bawahan dibutuhkan agar organisasi bisa berperan secara efektif karena tidak ada atasan yang dapat mengawasi secara efektif dan pribadi setiap tugas- tugas organisasi.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI)
    Bagi KBBI, makna delegasi merupakan seorang yang ditunjuk serta diutus oleh sesuatu perkumpulan( negara) dalam sesuatu negosiasi( musyawarah), perutusan, penyerahan ataupun pelimpahan wewenang, pelimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan dalam area tugas tertentu dengan kewajiban mempertanggung- jawabkannya kepada yang menugasi.
Baca Juga :  Soal Kelas 1 SD Semester 1 dan Kunci Jawabannya

Unsur- Unsur Delegasi

Di dalam proses pendelegasian ada 3 faktor yang saling berhubungan satu sama lain. Adapun unsur- unsur delegasi merupakan sebagai berikut:

Tugas( Responsibility), yaitu seluruh pekerjaan yang nantinya wajib dilaksanakan oleh seorang yang menerima wewenang serta tanggungjawab. Di dalam organisasi, pemberian wewenang tersebut dilakukan oleh atasan kepada bawahan langsung ataupun unit kerja yang lebih rendah tingkatannya.

Kekuasaan( Authority), adalah seluruh wewenang ataupun hak yang diterima oleh seseorang untuk mengambil keputusan terikat dengan peranannya. Dalam hal ini, kekuasaan tersebut legal serta sah untuk memberikan perintah, bertindak sesuatu, agar suatu pekerjaan dapat diselesaikan.

Pertanggungjawaban( Accountability), ialah kewajiban seorang yang diberikan wewenang untuk mengelola kegiatannya dengan menggunakan sumber daya yang ada serta mengungkapkan hasil pekerjaannya secara transparan.

Tujuan dan Manfaat Delegasi

Mengacu pada makna delegasi  ada beberapa tujuan serta manfaat yang ingin dicapai melalui proses pendelegasian. ada pula sebagian manfaat serta tujuan delegasi adalah sebagai berikut:

  • Agar organisasi bisa berjalan dengan baik, efisien, serta efektif.
  • Membolehkan atasan dapat memusatkan perhatian kepada hal- hal lain yang lebih prioritas sehingga organisasi berjalan lebih optimal.
  • Untuk membantu atasan dalam memperhitungkan serta mengambil keputusan yang tepat.
  • Agar semua pihak di dalam organisasi bisa berperan secara optimal sesuai dengan kemampuannya.
  • Mendorong seluruh pihak di dalam organisasi berorientasi pada sasaran serta mutu yang ingin dicapai.
  • Memungkinkan bawahan berprestasi untuk bertumbuh serta berkembang dalam karir, dan sebagai bahan informasi untuk belajar dari suatu keberhasilan ataupun kesalahan.

Jenis- Jenis Delegasi

Secara umum, kegiatan pendelegasian bisa dibedakan jadi 2 jenis. Ada pula jenis- jenis delegasi adalah sebagai berikut:

  1. Pendelegasian Seluruh
    Pendelegasian seluruh merupakan pendelegasian yang berprinsip pada tata cara, yaitu segala sesuatunya dilakukan secara rinci serta detail sesuai dengan tahapan- tahapan cara melakukannya.Umumnya para manajer sangat sering melakukan pendelegasian dengan metode ini. Pendelegasian seluruh dapat meminimalisir kesalahan sebab tidak akan keluar dari jalur, sehingga bisa berjalan sesuai yang diinginkan.
    Namun, pendelagasian tipe ini mempunyai kelemahan yaitu kurang melatih critical thinking bawahan kala mereka melaksanakan kesalahan. Hal tersebut membuat bawahan merasa kurang bertanggungjawab terhadap hasil yang dicapai.
  2. Pendelegasian Pengurusan
    Bila pendelegasian seluruh berfokus pada tata cara, maka lain halnya pada pendelegasian pengurusan yang berfokus pada hasil,  kelebihan dari proses pendelegasian pengurusan adalah membuat bawahan lebih bertanggung jawab terhadap hasil dengan membagikan pilihan metode.Seseorang atasan wajib memberikan kepercayaan penuh kepada bawahannya ketika memberikan pendelegasian jenis ini sebab kepercayaan tersebut merupakan titik tertinggi dari motivasi.
    Dengan kepercayaan tersebut bawahan akan menghasilkan yang terbaik. Bila pendelegasian pengurusan dilaksanakan dengan baik, hingga kedua belah pihak akan memperoleh keuntungan dan akan banyak pekerjaan yan bisa diselesaikan secara singkat.
Baca Juga :  Buku Mimpi 2D Abjad

Contoh Delegasi

Delegasi merupakan kewenangan yang dilimpahkan dalam membuat peraturan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik dinyatakan secara tegas maupun tidak. Bentuk kewenangan ini tidak “diberikan” sebagaimana pada atribusi, melainkan “diwakilkan”.

Contoh: Pemberian kewenangan dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas atau Camat dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, untuk pelimpahan wewenang yang memiliki telah diterima untuk melaksanakan pelayanan publik yang baik dan aturan yang sesuai.

Demikianlah artikel mengenai Arti Delegasi semoga artikel ini bisa membantu para pembaca dosenpintar.com dalam menambah ilmu serta wawasannya. Sampai ketemu lagi di artikel-artikel lainnya.