Panitia Sembilan : Latar Belakang, Anggota, Tugas dan Isi Piagam Jakarta

Posted on

Panitia Sembilan – Hello para pembaca dosenpintar.com, kali ini kita akan membahas mengenai latar belakang, anggota, tugas panitia sembilan serta isi Piagam Jakarta. Yuk simak langsung mengenai panitian beserta ulasan lengkapnya di bawah ini.

Latar Belakang Panitia Sembilan

Pada tanggal 1 Juni 1945, mendekati hari akhir masa persidangan BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat selaku ketua BPUPKI membentuk sebuah  kepanitiaan kecil beranggotakan delapan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia delapan memiliki tugas untuk memeriksa dan mengklarifikasi semua saran dan usulan baik lisan maupun tulisan yang berkaitan dengan masalah dasar negara. Dan panitia delapan berkerja dari tanggal 2 Juni hingga 9 Juli dalam masa reses BPUPKI.

Untuk mempersiapkan laporan pada rapat 10 Juli 1945, panitia delapan  mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Pertemuan itu digelar untuk membicarakan lebih lanjut mengenai berbagai tugas pokok panitia delapan. Dalam pertemuan itu banyak usulan yang masuk, usulan tersebut dibagi menjadi sembilan kategori, yaitu :

Sembilan Kategori

1. Indonesia merdeka selekas-lekasnya
2. Dasar Negara
3. Bentuk Negara (Federal atau Uni)
4. Daerah Negara Indonesia
5. Badan Perwakilan Rakyat
6. Badan penasihat
7. Kepala Negara dan Bentuk Negara
8. Soal Pembelaan
9. Soal Keuangan

Usulan diatas yang secara khusus berkaitan dengan dasar negara secara garis besarnya telah diklarifikasikan menjadi :

1. Kebangsaan dan Ketuhanan
2. Kebangsaan dan Kerakyatan
3. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Ketuhanan
4. Kebangsaan, Kerakyatan dan Kekeluargaan
5. Kemakmuran hidup bersama, Kerohanian, dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Agama Negara adalah agama Islam
6. Kebangsaan, Kerakyatan dan Islam
7. Jiwa Asia Timur Raya

Baca Juga :  Rumah Adat Bali

Dan diakhir pertemuan tersebut, Ir. Soekarno membentuk kepanitiaan informal atau tidak resmi yang beranggotakan sembilan orang, yang bertugas menyusun draft rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang akan memuat dasar negara, dan dikenal sebagai panitia sembilan. Ir. Soekarno menetapkan komposisi anggota panitia sembilan lebih seimbang dengan panitia delapan yang dibentuk BPUPKI, yaitu diisi lima orang mewakili golongan kebangsaan dan empat orang mewakili golongan Islam. Karena mampu mempertemukan pandangan dua golongan tersebut (Islam dan Kebangsaan), semua sepakat mengangkat Ir. Soekarno sebagai ketua panitia sembilan dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

 

Anggota Panitia Sembilan

Panitia sembilan beranggotakan sembilan orang yang dibentuk oleh Ir. Soekarno, yaitu lima anggota golongan kebangsaan dan empat anggota golongan Islam, yang diantaranya :

1. Ir. Soekarno (ketua – golongan kebangsaan)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua – golongan kebangsaan)
3. Mr. A.A. Maramis (anggota – golongan kebangsaan)
4. Mr. Achmad Soebardjo (anggota – golongan kebangsaan)
5. Mr. Mohammad Yamin (anggota – golongan kebangsaan)
6. KH. A. Wahid Hasyim (anggota – golongan islam)
7. Kahar Muzakir (anggota – golongan islam)
8. Abikusno Tjokrosuyoso (anggota – golongan islam)
9. H. Agus Salim (anggota – golongan islam)

 

Tugas Panitia Sembilan

Adapun tugas-tugas panitia sembilan, adalah sebagai berikut :

  1. Bertanggung jawab penuh dalam merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
  2. Memberikan usulan atau masukan baik secara tulisan maupun lisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
  3. Menampung usulan atau masukan tersebut dari berbagai pihak terkait pembentukan dasar negara Indonesia.
  4. Menyusun naskah rancangan dasar negara Indonesia.

 

Isi Piagam Jakarta

Ini adalah isi Piagam Jakarta yang telah dirumuskan oleh panitia sembilan pada 22 Juni 1945, sebelum ada perubahan.

Baca Juga :  Penemu Televisi : John Logie Baird, Sejarah, Biografi, Perkembangan

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikianlah artikel mengenai Piagam Jakarta. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan bagi pembaca dosenpintar.com dan sampai kertemu lagi di artikel lainnya.

Baca Juga :

Pengertian Sejarah Secara Umum

Passing Grade ITB Terbaru 2019