Pengertian UMKM : Kriteria, Syarat, Tujuan, Jenis, Contoh

Posted on

Pengertian UMKM – Hello para pembaca dosenpintar.com, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian umkm, arti singkatan, tujuan, jenis, ciri, dan contohnya. Yuk langsung kita simak artikel mengenai pengertian umkm beserta ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu UMKM?

Daftar isi

UMKM merupakan singkatan/kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM sendiri telah diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.

  • Usaha mikro, adalah suatu badan usaha yang memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 50.000.000,- per bulan dalam hal ini bangunan dan tempat usaha tidak masuk hitungan.
  • Usaha kecil, adalahusaha yang dikelola oleh perorangan dan bukan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil sebagai usaha mikro apabila mempunyai kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun.
  • Usaha menengah, adalah usaha yang memiliki keuntungan bersih badan usaha tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan tersebut tidak termasuk kekayaan tanah dan bangunan. Usaha menengah juga termasuk kriteria UMKM karena kepanjangan UMKM itu sendiri yang berarti Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Kriteria UMKM

UMKM dibedakan dengan beberapa kriteria, antaralain:

  • Usaha Mikro:
    Mempunyai aset maksimal 50 Juta dan Omsetnya maksimal 300 juta
  • Usaha Kecil:
    Mempunyai aset lebih dari 50 juta sampai dengan 500 juta, sedangkan omsetnya adalah lebih dari 300 hingga 2,5 Miliar.
  • Usaha Menengah:
    Mempunyai aset diatas 500 juta sampai dengan 10 Miliar, dan omsetnya 2,5 Miliar hingga 50 Miliar
  • Usaha Besar:
    Usaha besar merupakan usaha ekonomi produktif yang dijalankan suatu badan usaha dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada usaha menengah, yang mencakup usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, usaha asing yang menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia.
Baca Juga :  Contoh Surat Lamaran Kerja : PT, CV, BUMN, Rumah Sakit, Umum, Dll

Syarat UMKM

Apabila ingin mendirikan UMKM, diperlukan Surat Izin Pendirian Usaha(SIUP) agar usaha sah dan lebih lancar. Dan dengan SIUP, membuat kita lebih mudah dan dipercaya saat hendak meminjam sejumlah dana usaha ke bank atau forum keuangan lainnya. Berikut adalah syarat untuk membuat SIUP :
  • Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota atau bupati. Pastikan Anda mengisi formulir surat rekomendasi (lengkapi data pemohon seperti nama, alamat, dan pekerjaan) dan memberikan informasi lengkap seputar luas tanah usaha, lokasi, jenis tanah, status tanah, kondisi fisik, dan sebagainya. Lengkapi surat tersebut dengan foto kopi KTP, foto kopi NPWP, foto kopi tanda lunas PBB, akta pendirian perusahaan (jika ada), gambar situasi, bukti kepemilikan tanah, IMB bangunan, serta surat izin dari tetangga dengan sepengetahuan lurah dan camat.
  • Apabila Anda belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, buatlah dengan cara mengisi formulir pengajuan IMB nan ditujukan ke bupati atau walikota setempat. Pastikan formulir tersebut memiliki tembusan ke kepala dinas pemukiman. Jangan lupa sertai dengan dokumen-dokumen yang diminta.
  • Membuat pengajuan permohonan izin gangguan.
  • Melengkapi surat pernyataan kesanggupan buat mematuhi ketentuan-ketentuan teknis.
  • Membuat Tanda Daftar Industri (TDI)

Tujuan UMKM

UMKM didirikan dengan tujuan, antaralain:

  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM agar usahanya dapat tangguh dan mandiri.
  • Mewujudkan peningkatan struktur perekonomian negara.
  • Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemisikinan.

Jenis UMKM

Terdapat 3 jenis usaha yang termasuk UMKM antaralain:

  1. Usaha Kuliner, Ini adalah salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi terutama di kalangan muda. Hanya mengandalkan inovasi dalam bidang makanan serta modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.
  2. Usaha Fashion Selain kuliner, UMKM di bidang fashion juga sedang diminati, setiap tahuan mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.
  3. Usaha Agribisnis Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas, kalian bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.
Baca Juga :  Pengertian Ideologi : Jenis, Fungsi dan Contoh

Ciri-ciri UMKM

UMKM memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Jenis komoditi atau barang yang terdapat pada usaha tidak tetap, dan sewaktu-waktu bisa saja berganti.
  • Tempat menjalankan usaha dapat berpindah sewaktu-waktu.
  • Usaha yang belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  • Sumber daya manusia (SDM) yang ada belum memiliki jiwa pengusaha yang bisa dihandalkan.
  • Tingkat pendidikan SDM rendah.
  • Seringkali pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, tetapi sebagian sudah mempunyai akses ke Lembaga Keuangan non Bank.
  • Pada umumnya belum mempunyai surat izin usaha atau yang bersifat legalitas, termasuk NPWP.

Pajak UMKM

Mengenai pajak UMKM yaitu sebagai berikut:

  1. Pemerintah memotong tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi para pengusaha dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.
  2. Mengutip keterangan Direktorat Jendral Pajak Kebijakan itu diumumkan Presiden Jokowi, per hari jum’at tanggal 22 juni 2018 di JX International (Jatim EXPO) Surabaya. Diluncurkan sebuah peraturan pemerintahan (PP) Nomr 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memilki peredaran bruto tertentu sebagai pengganti atas pemerintahan nomor 46 tahun 2013.

Contoh UMKM

  • Warung Makan, Restoran, Kafe.
  • Kaos Distro, Butik Batik, Jilbab Kekinian, Aksesoris Wanita.
  • Jual bibit Buah-buahan, Jual bibit Bunga, Jual bibit Tanaman.
  • Jual alat elektronik seperti Handphone, Laptop, dll.
  • Perlengkapan dapur.
  • Servis Sepeda Motor, Servis Handphone, Servis Laptop, dll.

Baca Juga :

Demikianlah artikel mengenai pengertian UMKM beserta ulasan lengkapnya. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi para pembaca dosenpintar.com dan sampai kertemu lagi di artikel lainnya.