Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Dasar Hukum

Posted on

Pengertian Otonomi Daerah – Istilah tersebut terdengar tidak asing pastinya bagi sebagian orang akan tetapi ada juga yang belum mengerti dan memahami maksud dari Otonomi, pada kesempatan kali ini kita akan membahas seputar otonomi daerah, Tujuan, Prinsip dan dasar hukum, baiklah langsung saja kita simak ulasan artikel dibawah ini.

pengertian otonomi daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Disebutkan juga pada UU No.32 Tahun 2004 mengenai Otonomi Daerah berupa hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengelola sendiri urusan pemerintahannya dan juga kepentingan masyarakat yang ada pada satu daerah tersebut.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

  • Menurut Benyamin Hosein

    Baginya, Otonomi Daerah itu merupakan pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional sesuatu negara tetapi secara informal pemerintahannya terletak di luar dari pemerintah pusat.

  • Menurut Syarif Saleh

    Dia mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak yang mengendalikan serta memerintah wilayahnya sendiri, dimana hal itu merupakan pemberian hak dari pemerintah pusat.

  • Menurut F. Sugeng Istianto

    Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi merupakan sesuatu Hak serta wewenang guna untuk mengendalikan dan mengurus suatu rumah tangga daerah.

  • Menurut Widjadja

    Ialah suatu wujud dari desentralisasi pemerintah yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintah supaya cita– cita warga yang adil serta makmur dapat terwujud.

 

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam penerapannya, regional autonomy dilakukan bersumber pada dasar hukum yang kokoh. Berikut ini merupakan sebagian dasar hukum penerapannya:

  • Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1– 7, Pasal 18A ayat 1 serta 2, Pasal 18B ayat 1 serta 2.
  • Ketetapan MPR RI No XV/ MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Energi Nasional yg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat serta Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI No IV/ MPR/ 2000 tentang Saran Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Wilayah.
  • UU Nomor. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.
  • UU Nomor. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah( Perbaikan UU Nomor. 32 Tahun 2004.

 

Tujuan Otonomi Daerah

Pastinya dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, pemerintah memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai. Berikut ini sebagian tujuan dari pemberian wewenang ataupun Otonomi Daerah dari pemerintah pusat:

1. Tujuan Administratif

Ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat serta daerah, tercantum dalam manajemen birokrasi, dan sumber keuangan.

Dengan Pemberian kewenangan wilayah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan SDM yang lebih efektif serta efisien dan membagikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk dapat ikut dalam menyelenggarakan pemerintahan.

2. Tujuan Pemerataan Ekonomi

Dari sudut pandang ekonomi dalam pemberian kewenangan daerah diharapkan dapat mewujudkan kenaikan indek pembangunan manusia untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.

Tidak hanya itu, pelaksanaan otonomi ini memiliki tujuan meningkatkan daya saing  mutu produksi daerah tersebut sehingga berdampak kepada kesejahteraan warga setempat.

3. Mewujudkan Keadilan Nasional

Dengan terdapatnya Otonomi Daerah, pemerintah daerah dapat lebih terfokus untuk daerahnya masing– masing keadilan seperti apa yang di idamkan dari tiap masing– masing daerah bisa terwujud perlahan– lahan, sebab memanglah antara satu daerah satu dan yang yang lain berbeda. Misalnya, keadilan untuk masyarakat di Yogyakarta akan berbeda dengan rasa keadilan Masyarakat di Papua.

Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan bersumber pada 3 asas, yakni:

1. Asas Desentralisasi

Ini ialah pemberian wewenang untuk melaksanakan pemerintahan kepada daerah otonom bersumber pada struktur NKRI serta dasar hukum yang berlaku.

2. Asas Dekosentrasi

Asas yang kedua merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.

3. Asas Tugas Pembantuan

Ini ialah pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melakukan tugas tertentu dengan biaya, fasilitas serta prasarana, dan sumber daya manusia. Tugas tersebut wajib dipertanggungjawabkan serta dilaporkan kepada yang berwenang.

Contoh Otonimi Daerah

1. Penetapan Upah Minimum Regional( UMR)

UMR merupakan standar pendapatan terendah yang dianjurkan pemerintah kepada para pengusaha untuk menggaji karyawannya. UMR diperhitungkan bersumber pada bayaran hidup di masing– masing daerah. Misalnya saja di Yogyakarta, UMR terletak pada kisaran 1, 7 juta. Dengan jumlah tersebut di kota pelajar ini seseorang sudah dapat hidup dengan baik serta membayar sewa bulanan

2. Pemakaian APBD

Merupakan Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah. APBD satu daerah serta yang yang lain dapat berbeda– beda. Bergantung kepada kebutuhan daerah tiap tahun, alokasi umum, serta alokasi khususnya, pemerintah pusat memberikan keleluasaan untuk apa dana hendak dialokasikan asalkan seluruh yang dibuat oleh pemerintah daerah ada pertanggungjawabannya serta tidak disalah gunakan.

3. Pengembangan Kurikulum Pendidikan

Terdapat sebagian mata pelajaran yang memanglah bersifat harus serta wajib dianjurkan untuk seluruh siswa di Indonesia. Katakanlah Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, serta Bahasa Indonesia. Akan tetapi, disini pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan mata pelajaran apa saja yang dapat ditambahkan dalam pembelajaran anak, umumnya disebut dengan muatan lokal.

4. Penetuan Retribusi

Sering kali tarif retribusi ketika merambah daerah wisata, parkir, serta yang yang lain antar satu wilayah serta yang yang lain ditemui berbeda– beda. Membayar parkir di kota Solo hanya cukup 2000 rupiah, sebaliknya di Bandung telah dihitung perjam. Perbandingan ini bukan bersumber dari keinginan juru parkir, namun peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah atas wewenang dari pusat.

5. Pengelolaan Objek Wisata Daerah Tersebut

Pemerintah daerah telah dibebaskan oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber energi yang terdapat di dalam daerah tersebut. Termasuk wisatanya, dalam praktiknya pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan seluruhnya kepada warga setempat. Pemerintah daerah akan memberikan bantuan bila memanglah dibutuhkan.

Hal ini memberi keuntungan kepada warga sebab bisa dimanfaatkan untuk menaikkan taraf ekonomi mereka. Tidak hanya itu, dengan terdapatnya kunjungan wsata dari orang di bermacam daerah, juga akan membuat UMKM yang berfokus pada zona pariwisata lebih cepat untuk berkembang.

Demikianlah artikel mengenai Pengertian Otonomi Daerah Semoga artikel ini bisa membantu para pembaca dosenpintar.com dalam menambah ilmu serta wawasannya, Sampai ketemu lagi di artikel-artikel selanjutnya.

Baca Juga :

 

Baca Juga :  Brosur : Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan dan Contoh